Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Geopolitik

Sabtu, 09 April 2016 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Geopolitik
Geopolitik terbentuk dari dua kata, yaitu "geo" dan "politik". Geo berarti bumi/planet bumi, sedangkan politik secara leksikal mengandung arti segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan (pemerintah); segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Baca selengkapnya >> Blogger Tricks

Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks Sejarah

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 2 Komentar
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam Konteks SejarahKesadaran ini sangat berkaitan erat dengan perjalanan hidup masa lalu, yakni sejarah. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia perlu diwujudkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan hal penting, mengingat sejarah perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaan disertai dengan pengorbanan yang luar biasa. Kesadaran berbangsa dan bernegara tidak hanya berlaku pada pemerintah, tetapi semua elemen warga negara wajib menerapkan arti sadar berbangsa
Baca selengkapnya >>

Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 4 Komentar
Pentingnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Berbangsa dan bernegara merupakan suatu konsep atau istilah yang menunjukkan seseorang individu terkait dan menjadi bagian dari suatu bangsa dan negara tertentu. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia mempunyai makna, bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi keikhlasan atau kerelaan bertindak dan berkorban demi kebaikan bangsa dan
Baca selengkapnya >>

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan 0 Komentar
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
Baca selengkapnya >>