Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Senin, 21 Desember 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Harmonisasi Pemerintah Pusat dan DaerahNegara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.

Kita harus bersyukur karena telah diberikan kepercayaan untuk mengelola daerah sesuai dengan potensi yang kita miliki. Sebagai tindak lanjut dari rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, salah satu langkah yang dapat kita lakukan yaitu belajar dengan rajin agar dapat mengembangkan potensi sekaligus memajukan daerah masing-masing.

Pada kesempatan ini, saya memberikan materi mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah dengan judul "Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah" melalui media pembelajaran interaktif yang saya buat dengan menggunakan Microsoft Office PowerPoint 2007. Namun, media pembelajaran interaktif ini tidak saya tampilkan secara online. Jadi, agar bisa menjalankan media pembelajaran interaktif ini, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya. Setelah diunduh, jalankan media pembelajaran interaktif ini di komputer atau laptop Anda. Selamat belajar!

Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah



Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah. Terima kasih.
  1. Thanks gan Infonya Ane jadi Tau nih :D

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.