Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku

Senin, 21 Desember 2015 Diposting oleh Muhammad Thomas Wildan
Pokok Kaidah Fundamental BangsakuPembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hasil pemikiran para pendiri negara yang dilakukan dengan proses yang tidak mudah. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan nasional bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tidak dapat diubah karena di dalamnya terdapat dasar negara dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Sehingga mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia, sama dengan melakukan pembubaran NKRI.

Kita sebagai generasi muda penerus bangsa harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas berkat rahmat-Nya, kita tidak perlu bersusah payah mencari dasar negara, tetapi hanya perlu melanjutkan perjuangan para pendiri negara dengan mempelajari dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai kehidupan.

Pada kesempatan ini, saya memberikan materi mengenai Pembukaan UUD 1945 dengan judul "Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku" melalui media pembelajaran interaktif yang saya buat dengan menggunakan Microsoft Office PowerPoint 2007. Namun, media pembelajaran interaktif ini tidak saya tampilkan secara online. Jadi, agar bisa menjalankan media pembelajaran interaktif ini, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya. Setelah diunduh, jalankan media pembelajaran interaktif ini di komputer atau laptop Anda. Selamat belajar!

Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku



Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul : Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku
Diterbitkan Oleh : Muhammad Thomas Wildan
Jika ingin mengutip artikel ini, dimohon untuk mencantumkan link yang menuju ke artikel Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku. Terima kasih.

Posting Komentar

PERATURAN DALAM BERKOMENTAR:

- Berkomentarlah sesuai topik artikel yang dibahas dan tidak boleh out of topic (keluar topik).

- Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan. Gunakanlah bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

- Dalam berkomentar, tidak boleh saling mengejek (membully), menghina, dan menghujat satu sama lain. Tidak boleh diskriminasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Karena tujuan kita di sini adalah untuk belajar bersama-sama.

- Dalam berkomentar tidak boleh mencantumkan link aktif. Hal ini dikarenakan dapat menurunkan reputasi blog Belajar PPKn di mata search engine.